Berbagai Masalah dalam Marketplace Saat Ini

Pertama: 

Jualan emas di marketplace, padahal jual beli emas disyaratkan yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad.

Kedua:

Mengendapkan uang di rekening marketplace, lalu mendapatkan bonus atau bunga, ini juga termasuk riba.

Ketiga: 

Menabung/ top up dana untuk digunakan berbelanja, lalu mendapatkan fasilitas potongan harga atau bebas ongkir, di mana bonus ini tidak didapatkan oleh yang tidak top up. Ini juga termasuk riba karena setiap piutang di mana pihak kreditur mendapatkan manfaat/ keuntungan adalah riba.

Keempat: 

Ketika usaha UMKM di marketplace mulai besar, pihak marketplace akan membuat produk yang sama persis, lalu menetapkan harga lebih murah dan giat mempromokannya. Akhirnya, UMKM di marketplace kolaps.

Kelima:

Marketplace mulai membuka peminjaman modal pada UMKM. Mereka bekerjasama dengan fintech. Saat ini, konsumen diberikan pinjaman dengan minimal tertentu yang nanti bisa dilunasi dalam waktu sebulan. Jika telat pembayaran, terkena denda.

Silakan dipikirkan, ada ribanya ataukah tidak dalam pinjaman ini?

Keenam:

Dijual produk haram dan ilegal secara bebas. 

Ketujuh: 

Memajang gambar wanita yang buka aurat secara bebas. 

Kedelapan:

Yang dipikirkan dalam jual beli di marketplace hanyalah jualan, larisnya, dan untungnya. Kebanyakan pelaku bisnis di dalamnya tak paham halal dan haram. 

Muhammad bin Hasan menyarankan untuk mereka yang berdagang hendaklah memiliki ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya. 

Bagaimana mau selamat dari yang haram kalau kita sendiri tidak belajar dan tidak mau bertanya pada ahli ilmu?

Catatan Muhammad Abduh Tuasikal 

Mengambil faedah dari postingan FB Ustadz Dr. Arifin Badri 

Artikel Rumaysho.Com

Bagikan ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *